MAKALAH
TUGAS MAKALAH KEWARGANEGARAAN I
TEGUH TRIMARGONO
NPM : 1602003
S1 Management Ekonomi
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI
2016
Tax
Amnesty
program Tax Amnesty ini pemerintah telah mengesahkan Undang-undang Nomor 11 Tahun
2011tentang Pengampunan Pajak. Pengertian Tax Amnesty atau
pengampunan pajak berdasarkan undang-undang tersebut adalah sebagai berikut:
Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak
dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan,
dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini.
Dari
pengertian tersebut sudah jelas bahwa bagi Wajib Pajak yang mengikuti Tax
Amnesty maka kepadanya mendapatkan keuntungan diantaranya adalah penghapusan
pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan
dan sanksi pidana di bidang perpajakan.
Misalnya Wajib Pajak A tidak pernah melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) baik Masa maupun Tahunan dari tahun 2011 sampai dengan 2015. Apabila Wajib Pajak A tersebut mengikuti Tax Amnesty maka pajak yang seharusnya terutang dan sanksi/denda yang seharusnya dibayar menjadi hilang atau dihapus dengan cara mengungkapkan seluruh hartanya dan membayar uang tebusan.
Maksud dari uang tebusan adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan pengampunan pajak. Nantinya uang tebusan ini secara resmi masuk ke kas negara dan dapat digunakan untuk membiayai pembangunan.
Misalnya Wajib Pajak A tidak pernah melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) baik Masa maupun Tahunan dari tahun 2011 sampai dengan 2015. Apabila Wajib Pajak A tersebut mengikuti Tax Amnesty maka pajak yang seharusnya terutang dan sanksi/denda yang seharusnya dibayar menjadi hilang atau dihapus dengan cara mengungkapkan seluruh hartanya dan membayar uang tebusan.
Maksud dari uang tebusan adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan pengampunan pajak. Nantinya uang tebusan ini secara resmi masuk ke kas negara dan dapat digunakan untuk membiayai pembangunan.
Maksud dan Tujuan Tax Amnesty
Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang No 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak bahwa
pertumbuhan ekonomi nasional dalam beberapa tahun terakhir cenderung mengalami
perlambatan yang berdampak pada turunnya penerimaan pajak dan juga telah
mengurangi ketersediaan likuiditas dalam negeri yang sangat diperlukan untuk
meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Di sisi lain, banyak Harta warga
negara Indonesia yang ditempatkan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, baik dalam bentuk likuid maupun nonlikuid, yang seharusnya dapat
dimanfaatkan untuk menambah likuiditas dalam negeri yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Namun tidak semua harta tersebut telah dilaporkan di dalam SPT Tahunan oleh pemiliknya, bahkan mungkin banyak yang belum terungkap. Apabila harta yang belum diungkapkan tersebut pada akhirnya di laporkan dalam SPT Tahunan atau terungkap oleh Direktorat Jenderal Pajak maka berdasarkan ketentuan perpajakan secara umum atas harta tersebut dapat dikenai PPh atau PPN kurang bayar atau dapat ditagih kembali pajak-pajaknya. Atas konsekuensi adanya pajak yang masih haus dibayar inilah yang menjadikan mereka tidak mau mengungkapkan hartanya yang ada di luar negeri dengan sukarela.
Namun tidak semua harta tersebut telah dilaporkan di dalam SPT Tahunan oleh pemiliknya, bahkan mungkin banyak yang belum terungkap. Apabila harta yang belum diungkapkan tersebut pada akhirnya di laporkan dalam SPT Tahunan atau terungkap oleh Direktorat Jenderal Pajak maka berdasarkan ketentuan perpajakan secara umum atas harta tersebut dapat dikenai PPh atau PPN kurang bayar atau dapat ditagih kembali pajak-pajaknya. Atas konsekuensi adanya pajak yang masih haus dibayar inilah yang menjadikan mereka tidak mau mengungkapkan hartanya yang ada di luar negeri dengan sukarela.
Untuk menjembatani antara kepentingan pemerintah dengan
pemilik harta yang ada di luar negeri agar mau mengungkapkan hartanya atau
menarik hartanya ke dalam negeri, maka diterbitkan peraturan tentang
pengampunan pajak atau Tax Amnesty. Dengan begitu terdapat "win-win
solutioin" antara negara dengan pemilik
harta di luar negeri yang mana negara akan diuntungkan dengan adanya dan yang
masuk dari uang tebusan maupun dana repatriasi (dana yang
ditarik untuk diinvestasikan di dalam negeri) serta membantu pertumbuhan
ekonomi karena dari dana yang diinvestasikan di Indonesia juga nantinya akan
dipungut pajak yang berlaku, sedangkan pemilik harta mendapat keuntungan yang
sama besarnya dari sisi besarnya uang tebusan yang lebih kecil dibanding pajak
yang seharusnya terutang apabila dihitung dengan ketentuan perpajakan secara
umum.
Namun demikian Tax Amnesty ini ditujukan tidak hanya kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki harta atau aset di luar negeri saja. Bagi Wajib Pajak dalam negeri juga boleh untuk mengikuti program Tax Amnesty ini apabila masih ada harta atau aset yang belum di laporkan dalam SPT Tahunannya sehingga tetap terdapat unsur keadilan.
Oleh karena itu tujuan dari Tax Amnesty berdasarkan Undang-undang nomor 11 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:
Namun demikian Tax Amnesty ini ditujukan tidak hanya kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki harta atau aset di luar negeri saja. Bagi Wajib Pajak dalam negeri juga boleh untuk mengikuti program Tax Amnesty ini apabila masih ada harta atau aset yang belum di laporkan dalam SPT Tahunannya sehingga tetap terdapat unsur keadilan.
Oleh karena itu tujuan dari Tax Amnesty berdasarkan Undang-undang nomor 11 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:
1.
mempercepat
pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan Harta, yang antara
lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai
tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi;
2.
mendorong
reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta
perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan
terintegrasi; dan
3.
meningkatkan
penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan
Pengampunan Pajak atau Tax
Amnesty tetap berpegang teguh berdasarkan asas:
1.
kepastian hukum, yaitu pelaksanaan Pengampunan Pajak harus dapat
mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.
2.
keadilan,
yaitu pelaksanaan Pengampunan Pajak menjunjung tinggi keseimbangan hak dan
kewajiban dari setiap pihak yang terlibat.
3.
kemanfaatan, yaitu seluruh pengaturan kebijakan
Pengampunan Pajak bermanfaat bagi kepentingan negara, bangsa, dan masyarakat,
khususnya dalam memajukan kesejahteraan umum.
4.
kepentingan nasional, yaitu pelaksanaan
Pengampunan Pajak mengutamakan kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat di
atas kepentingan lainnya.
Manfaat atau Keuntungan Mengikuti Tax Amnesty (Pengampunan Pajak)
Manfaat atau keuntungan yang diperoleh oleh Wajib
Pajak yang mengikuti Tax Amnesty adalah:
·
penghapusan pajak terutang yang
belum diterbitkan ketetapan pajak, tidak dikenai sanksi administrasi
perpajakan, dan tidak dikenai sanksi pidana di bidang perpajakan, untuk
kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak,
sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir yang berkaitan dengan kewajiban
perpajakan PPh dan PPN atau PPnBM.
·
penghapusan sanksi administrasi
perpajakan berupa bunga, atau denda, untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak,
bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir
yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan PPh dan PPN atau PPnBM.
·
tidak dilakukan pemeriksaan
pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan,
atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian
Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir yang
berkaitan dengan kewajiban perpajakan PPh dan PPN atau PPnBM.
·
penghentian pemeriksaan pajak,
pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan
bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan atas
kewajiban perpajakan, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir yang berkaitan
dengan kewajiban perpajakan PPh dan PPN atau PPnBM.
Tanya Jawab Umum Terkait
Pengertian Tax Amnesty
Berikut ini kumpulan FAQ (Frequently Asked Question) Terkait Pengertian Tax Amnesty, Subjek Tax Amnesty dan Objek Tax Amnesty.
1. Apa yang dimaksud dengan Tax Amnesty / Pengampunan Pajak?
Jawaban:
Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Dasar hukum : Pasal 1 angka 1 UU No 11 Tahun 2016
2. Apa yang dimaksud dengan uang tebusan?
Jawaban:
Sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan Tax Amnesty / Pengampunan Pajak. Dasar hukum : Pasal 1 angka 7 UU No 11 Tahun 2016
3. Sampai kapan periode penyampaian Surat Pernyataan Pengampunan Pajak ini berlangsung?
Jawaban:
Periode penyampaian Surat Pernyataan Pengampunan Pajak berlangsung sejak Undang-Undang Pengampunan Pajak diundangkan sampai dengan 31 Maret 2017. Dasar hukum : Pasal 4 UU No 11 Tahun 2016
4. Syarat apa saja yang harus dipenuhi Wajib Pajak untuk mengajukan Tax Amnesty / Pengampunan Pajak?
Jawaban:
Syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak apabila hendak mengajukan pengampunan pajak atau tax amnesty adalah sebagai berikut :
·
memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak;
·
membayar
Uang Tebusan;
·
melunasi
seluruh Tunggakan Pajak;
·
melunasi
pajak yang tidak atau kurang dibayar atau melunasi pajak yang seharusnya
tidak `` dikembalikan
bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan;
·
menyampaikan
SPT PPh Terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;
dan
·
mencabut
permohonan:
pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
pengurangan atau penghapusan sanksi
administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak yang di
dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang;
pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak
yang tidak benar;
keberatan;
pembetulan atas surat ketetapan pajak dan
surat keputusan;
banding;
gugatan; dan/atau
peninjauan kembali, dalam hal Wajib Pajak
sedang mengajukan permohonan dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.
·
Dalam
hal Wajib Pajak bermaksud mengalihkan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia (Repatriasi), Wajib Pajak juga harus memenuhi persyaratan
yaitu mengalihkan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
menginvestasikan Harta dimaksud di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia paling singkat selama 3 (tiga) tahun:
·
sebelum
31 Desember 2016 bagi Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan pada
periode setelah Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku sampai dengan 31
Desember 2016;
·
sebelum
31 Maret 2017 yang menyampaikan Surat Pernyataan pada periode sejak tanggal 1
Januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017.
·
Dalam
hal Wajib Pajak mengungkapkan Harta yang berada dan/atau ditempatkan di dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (deklarasi), Wajib Pajak juga harus
memenuhi persyaratan yaitu Wajib Pajak tidak dapat mengalihkan Harta ke luar
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama 3 (tiga) tahun
terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan. Dasar hukum : Pasal 8 ayat
(3), (6), dan (7)
5. Dalam hal Wajib Pajak bermaksud mengalihkan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Wajib Pajak harus mengalihkan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menginvestasikan Harta dimaksud di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun, jangka waktu 3 tahun ini terhitung sejak kapan?
Jawaban:
Jangka waktu 3 (tiga) tahun dihitung sejak Harta dialihkan ke dalam wilayah NKRI. Dalam hal Wajib Pajak melakukan pengalihan melalui cabang Bank Persepsi yang berada di luar negeri, jangka waktu 3 tahun dihitung sejak WP mengalihkan Harta melalui Cabang Bank Persepsi dimaksud. Dasar hukum: Penjelasan Pasal 8 ayat (6)UU No 11 Tahun 2016
6. Kemana Wajib Pajak dapat menyampaikan surat pernyataan untuk memperoleh Tax Amnesty / Pengampunan Pajak?
Jawaban:
Untuk memperoleh Tax Amnesty / Pengampunan Pajak, Wajib Pajak harus menyampaikan Surat Pernyataan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri. Dasar hukum : Pasal 10 ayat (1) UU No 11 Tahun 2016
7. Berapa kali surat pernyataan untuk memperoleh Tax Amnesty / pengampunan pajak dapat diajukan?
Jawaban:
Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017. Dasar hukum : Pasal 10 ayat (7) UU No 11 Tahun 2016
8. Apakah boleh mengajukan Tax Amnesty / Pengampunan Pajak kembali dalam periode pengenaan tarif yang sama?
Jawaban:
Boleh, Pengajuan Tax Amnesty / Pengampunan Pajak dapat dilakukan dalam periode pengenaan tarif yang sama asalkan tidak melebihi 3 (kali) dalam periode Pengampunan Pajak (sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017). Dasar hukum : Pasal 10 ayat (7) UU No 11 Tahun 2016
9. Apakah surat pernyataan kedua atau ketiga harus diajukan setelah terbit Surat Keterangan Pengampunan Pajak atas pengajuan pengampunan sebelumnya?
Jawaban:
Tidak, Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan kedua atau ketiga sebelum atau setelah Surat Keterangan atas Surat Pernyataan yang pertama atau kedua diterbitkan. Dasar hukum : Pasal 10 ayat (8) UU No 11 Tahun 2016
10. Apakah SPT Tahunan Tahun Pajak 2015 wajib disampaikan sebelum mengajukan permohonan Tax Amnesty / pengampunan pajak?
Jawaban:
Ya, Wajib Pajak harus terlebih dahulu menyampaikan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2015, kecuali: a. Wajib Pajak yang baru memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak pada tahun 2016 dan 2017; atau b. Wajib Pajak yang akhir tahun bukunya berakhir pada periode 1 Januari 2015 sampai dengan 30 Juni 2015, karena yang wajib disampaikan adalah SPT Tahunan Tahun Pajak 2014 Dasar hukum : Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 1 angka 12 UU No 11 Tahun 2016
11. Apakah penyampaian surat pernyataan untuk memperoleh Tax Amnesty / pengampunan pajak boleh disampaikan melalui pos?
Jawaban:
Tidak, surat pernyataan harus disampaikan langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Dasar hukum: Pasal 10 ayat (1) UU No 11 Tahun 2016
12. Apakah penandatanganan surat pernyataan untuk memperoleh pengampunan pajak boleh diwakilkan?
Jawaban:
Tidak boleh Bagi Wajib Pajak orang pribadi, tetapi boleh bagi Wajib Pajak badan dalam hal pemimpin tertinggi berdasarkan akta pendirian badan atau dokumen lain yang dipersamakan berhalangan Dasar hukum Pasal 8 ayat (2) UU No 11 Tahun 2016
13. Apakah penyampaian Surat Pernyataan untuk memperoleh pengampunan pajak boleh diwakilkan?
Jawaban:
Penyampaian Surat Pernyataan boleh diwakilkan dengan membawa surat penunjukan.
14. Dalam hal penandatangan surat pernyataan dilakukan oleh kuasa Wajib Pajak Badan, haruskah dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan perpajakan?
Jawaban:
Tidak perlu surat kuasa khusus. Dasar hukum: Pasal 8 ayat (2) huruf c UU No 11 Tahun 2016
No comments:
Post a Comment